Dalam membangun Sumber Daya Manusia,
Indonesia terus meningkatkan kualitas pendidikannya, seperti di
Jakarta pemerintah menerapkan program wajib belajar 12 tahun,
namun dalam proses meningkatkan kualitas pendidikannya tentu ada juga
permasalahan-permasalahan yang terjadi di bidang pendidikan khususnya di
lembaga sekolah. Seperti beberapa waktu lalu dunia pendidikan di hebohkan dengan
beredarnya suatu video yang memperlihatkan tindakan bullying yang dilakukan
oleh kakak kelas terhadap adik kelasnya dan juga seorang guru yang
harus di penjara karena mencubit siswanya
Menurut data yang diperoleh dari KPAI,
jumlah anak sebagai pelaku kekerasan (bullying) di sekolah mengalami kenaikan
dari 67 kasus pada 2014 menjadi 79 kasus di 2015. Bullying sendiri ini memiliki
efek yang berbahaya bagi korbannya, karena bullying bisa menimbulkan
tekanan bagi korban dan juga bisa menimbulkan depresi. Bahkan tak sedikit pula
yang melakukan bunuh diri karena tekanan dari dalam diri yang sudah tidak bisa
lagi diatasi.
Menanggapi kasus tersebut, tentu ini
menjadi salah satu masalah yang serius yang juga harus segera dicari solusi
untuk mengakhiri perilaku bullying seperti ini. Apalagi kita ketahui bullying
ini juga sudah menjadi tradisi yang biasanya mulai di awali dari proses masa orientasi
sekolah yang dilakukan oleh kakak kelas kepada adik kelas yang baru masuk
sekolah. Meskipun tindakan bullying ini tidak sepenuhnya terlihat jelas, namun
ini merupakan tindakan yang bersifat negatif. Pihak sekolah sebagai
pengawas siswa di sekolah seharusnya bisa lebih peka terhadap
kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dari adanya tindakan bullying ini karena
efek yang ditimbulkan dari bullying ini bukan hanya sementara namun juga bisa
menimbulkan efek jangka panjang yang bisa saja menimbulkan kematian bagi korban
bullying.
Juga jika kita melihat kasus yang
tengah hangat diperbincangkan mengenai guru yang harus mendekam di
penjara hanya karena mencubit siswanya. Tak sedikit yang menganggap hal ini
terlalu berlebihan dan dukungan mulai berdatangan agar sang guru segera di
bebaskan, namun jika kita lihat dari sisi pandang siswa yang menjadi korban
tentu ini merupakan hal yang tidak adil karena memang setiap anak memiliki hak
yang sama dan tidak boleh adanya perlakuan diskriminatif dalam bentuk apapun maka
tidak sepantasnya guru melakukan kekerasan seperti mencubit. Karena meskipun
hanya hal sepele namun bisa saja sang anak mengalami tekanan yang bisa
berakibat anak menjadi pemurung. Untuk itu guru juga perlu memahami semua
tindakan yang berdampak baik dan juga berdampak buruk.
Pada bulan November 1989 Majelis Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengesahkan konvensi tentang hak-hak anak, suatu
tata aturan yang mengharuskan setiap negara anggota bada ini menghormati dan
menjaga hak-hak anak. Setiap anak memiliki hak dan kebebasan untuk dapat
berkembang dan memperoleh lingkungan yang baik dalam pengembangan dirinya tanpa
dibatasi oleh berbagai macam distingsi seperti ras, warna kulit, jenis kelamin,
bahasa, agama, aspirasi politik, kebangsaan, hak-hak milik, dan status lainnya.
Hal ini dimaksudkan agar perangkat pendidikan, baik guru, dosen, harus selalu
mengembangkan pengembangan anak kearah yang lebih harmonis. Dalam hal ini,
pendidik harus memperlakukan anak-anak dengan perlakuan yang sama dan tidak
boleh diperlakukan secara diskriminatif dalam bentuk apapun. Pendidik wajib
memberikan pelayanan yang maksimum agar anak dapat berkembang dengan baik.
Salah satu implementasi dalam
menghormati hak-hak anak yaitu melalui pendidikan yang bersifat humanistik.
Dalam buku yang berjudul Negara, Pendidikan Humanis, dan Globalisasi,
pendidikan yang lebih bersifat humanistik memberi pengertian bahwa pelaksanaan,
baik didalam lembaga pendidikan, di lembaga-lembaga masyarakat, atau didalam
masyarakat, secara tak terhindarkan harus mengacu kepada hak-hak anak, prinsip
dasar kemanusiaan dimana setiap individu yang terlahir ke dunia ini mempunyai
kekhasan tertentu dan sifat masing-masing yang melekat secara mutlak bagi
dirinya sendiri. Dengan pendidikan yang bersifat humanistik ini diharapkan
tidak adanya lagi tindakan diskriminatif yang dilakukan baik oleh guru maupun
oleh siswa itu sendiri sehingga terciptanya harmonisasi di sekolah tanpa adanya
kekerasan yang dilakukan salah satunya seperti bullying.
Komentar
Posting Komentar